Informasi Kampus
a. PelayananPengaduan
Pelayananpengaduanmerupakanpelayanan yang dapat dilakukan oleh Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, Orang Tua Mahasiswa dan Pengguna Lulusan untuk menyampaikan keluhan/ pengaduanakibatadanyaketidaksesuaiandanketidakpuasan yang terjadiselamaaktivitas di STIKesAwal Bros Batam, dalamhalini Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) sebagai moderator dalam penanganan dan verifikasi proses pengaduan.
PelayananpengaduaniniberfungsiuntukmeningkatkankepuasanpelayananpadaMahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, Orang Tua Mahasiswa maupun Pengguna Lulusan, dandapatmeningkatkankualitasSTIKesAwal Bros Batam
b. Alur ProsesPenangananPengaduan
Keluhan/Pengaduan |
|
1. Adanya keluhan oleh mahasiswa, Dosen dan tenaga kependidikan, maupun pihak luar yang ditulis dalam form keluhan/pengaduan yang telah di download dari website STIKes Awal Bros Batam dan dimasukkan ke kotak saran |
▼ |
|
|
Pengecekan Kotak Saran |
|
2. Staff LPMImemeriksa kotak saran seminggu sekali untuk melihat apakah ada keluhan/pengaduan yang masuk, apabila terdapat keluhan/pengaduan yang masuk selanjutnya disampaikan kepada Ketua LPMI |
▼ |
|
|
KlarifikasiKeluhan/Pengaduan |
|
3. Ketua LPMI bersama Staffmemilah serta mengkarifikasikan keluhan/ pengaduan yang masuk berdasarkan pihak yang akan menyelesaikan keluhan/pengaduan |
▼ |
|
|
KlarifikasiKeluhan/Pengaduan |
|
4. Ketua LPMImembuat permintaan tindakan perbaikan pada formulir Permintaan Tindakan Pencegahan/Perbaikan serta menyampaikan ke pihak yang berwenang menyelesaikan keluhan/pengaduan dengan dilampiri form keluhan/ pengaduan dari pihak pengadu |
▼ |
|
|
PengisianFormulirTindakanPerbaikan |
|
5. Pihak berwenang (teradu) mengisi form formulir Permintaan Tindakan Pencegahan/Perbaikan pada kolom Analisa penyebab masalah dan Tindakan perbaikan yang akan diambil serta mencatat tanggal rencana penyelesaian tindakan perbaikan/ koreksi
|
▼ |
|
|
Penyerahan Form PTPK |
|
6. Pihak berwenang (teradu) menyerahkan form formulir Permintaan Tindakan Perbaikan Keluhan (PTPK) kepada LPMI |
▼ |
|
|
VerifikasiTindakanPerbaikan |
|
7. Ketua LPMImelakukan verifikasi terkait tindakan perbaikan yang diambil serta memantau status setiap tindakan yang diambil dengan menggunakan Form Log Status Tindakan Perbaikan. |